Kamis, 23 Juni 2011

MAKALAH HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada era reformasi terjadi perubahan yang cepat dalam sistem Pemerintah Indonesia. Pada masa ini pemerintah mulai membuka kran keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik non-Pemerintah dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi, upaya Pemerintah bersama DPR berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keterbukaan informasi bagi publik yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan sebuah jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan penyelenggaraan negara. Hak mendapatkan informasi juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif UU KIP mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/ badan publik non Pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepad a masyarakat. Lahirnya UU KIP ini juga mengubah paradigma berpikir, baik masyarakat maupun penyelenggara negara. Sebelun UU KIP lahir paradigma terhadap informasi penyelenggaraan negara yang terjadi adalah ”Infromasi penyelenggaraan negara bersifat rahasia, kecuali sebagian kecil yang dibuka untuk masyarakat”. Setelah UU KIP lahir paradigma tersebut harus berubah menjadi ”Setiap informasi penyelenggaraan negara bersifat terbuka , hanya sebagian kecil yang dikecualikan.”

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan memaksa tradisi pemerintahan yang tertutup untuk berubah menjadi tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk membuka informasi yang selama ini dikatakan sebagai rahasia negara jelas disampaikan dalan undang-undang ini. Bahkan tidak hanya terhadap birokrasi (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) saja, tetapi juga penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, universitas merupakan sebuah badan publik penyelenggara negara dalam bidang pendidikan yang mengurusi jenjang pendidikan tinggi. Anggaran bagi pelaksanaan universitas juga ditopang oleh APBN dan pembayaran biaya pendidikan oleh mahasiswa. Tentunya jika merujuk pada pengertian badan publik dalam UU KIP, universitas merupakan salah satu badan publik yang wajib membuka informasi bagi masyarakat. Dengan kata lain, sejak UU KIP ini berlaku per 30 April 2010, maka Universitas wajib menyediakan informasi baik yang bersifat serta merta, berkala, maupun tersedia setiap saat.
B. Rumusan Masalah
a. Apa isi Undang-undang keterbukaan informasi publik?
b. Apa kewajiban pelaksana public?
c. Apa resiko hukum, politik, dan social penyediaan informasi publik?
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengtahui sekilas isi Undang-undang keterbukaan informasi publik.
b. Untuk mengetahui kewajiban pelaksana publik.
c. Untung mengetahui resiko hukum, politik, dan sosial penyediaan informasi publik.

BAB II
ISI
A. Sekilas Tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memuat XIV bab terdiri dari 64 pasal. Eksistensi Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 (satu) Angka 3 (tiga) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Dalam ketentuan umum UU No. 14 Tahun 2008 disebutkan begitu jelas mengenai terminologi-terminologi yang berkaitan dengan batasan-batasan serta ruang lingkup yang berkaitan dengan subyek dan obyek UU tersebut. Kecuali dalam hal tertentu yang disebutkan maka setiap informasi yang bersifat publik pada dasarnya bisa diakses oleh publik karena pada dasarnya implikasi dari keterbukaan informasi lebih memberikan implikasi positif dalam konteks penyelenggara negara maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Namun demikian bahwa pengguna informasi pubik sama-sama mempunyai tanggungjawab menggunakan hasil informasi yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta mencantumkan sumber informasi baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan publikasi. Pada prinsipnya setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh pengguna informasi atau masyarakat kecuali dalam hal-hal tertentu dan bersifat sangat terbatas sebagaimana dalam pasal 6 ayat 3 dengan semua itemnya. Selain batasan dalam pasal tersebut terdapat katagorisasi yang secara jelas diberikan batasan pengecualian informasi yang tidak dapat diakses oleh pengguna informasi sebagaimana disebutkan dalam pokok pasal 17 yang hampir kesemunya berkaitan dengan strategi, keselamatan serta martabat negara hal itupun tidak bersifat permanen. Diluar yang dikecualikan tersebut segala informasi bisa diakses oleh pengguna informasi tau masyarakat dan menjadi kewajiban bagi Badan Publik baik itu pemerintah, BUMD, BUMN, Partai Politik maupun lembaga swadaya masyarakat.
Dalam menjalankan UU tersebut dibentuk sebuah Komisi Informasi yang berada ditingkat pusat dan provinsi serta bila diperlukan bisa dibentuk di daerah kabupaten/Kota. Komisi Informasi adalah lembaga independen yang berfungsi menjalankan undang-undang serta peraturan pelaksanaanya dan menetapkan standar layanan informasi dan penyelesaian sengketa mellui mediasi serta Ajudikasi non litigasi. Kedudukan Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di Ibu kota Provinsi. Berdasarkan pasal 25 bahwa untuk anggota Komisi Informasi di Provinsi berjumlah 5 (lima) orang sedangkan di tingkat pusat 7 (tujuh) orang. Tugas dari Komisi Informasi provinsi secara jelas adalah menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi sedangkan segala kewenanganya diatur dalam pasal 27 seperti memanggil pihak-pihak yang bersengketa sedangkan pertanggungjawaban diberikan kepada Gubernur dan DPRD. Dalam menjalankan tugas rutinya berkaitan dengan sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang bertugas dan wewenangnya dibidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. Rekruitmen atau pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi diatur dalam UU ini beserta PP nya.
Hal-hal yang berkaitan dengan keberatan serta penyelesaian sengketa, ketentuan formil atau hukum acara yang berkaitan dengan mediasi dan Ajudikasi melalui Komisi Informasi secara jelas diatur dalam Undang-undang ini. Apabila putusan Komisi Informasi tidak memuaskan semua dan/atau salah satu pihak yang bersengketa maka para pihak mengajukan gugatan melalui pengadilan TUN apabila yang digugat/termohon adalah Badan Publik negara dan melalui pengadilan negeri setempat apabila yang digugat/termohon adalah Badan Publik selain Badan Publik negara. Apabila dalam putusan pengadilan tersebut terdapat pihak yang tidak puas maka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah agung paling lambat 14 (empat belas hari) sejak diterimanya putusan salah satu atau kedua pengadilan tersebut.
Ketentuan pidana yang digunakan untuk mengancam para pihak yang melawan hukum berkaitan dengan Undang-undang ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan khusus (lex specialis) berdasarkan ketentuan dalam pasal 56. Dalam ketentuan pidana tersebut secara jelas mengancam para pihak baik pihak Badan Publik maupun pengguna informasi yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 50 sampai pasal 55 dalam UU No 14 Tahun 2008 ini. Namun demikian tuntutan pidana dalam persoalan yang menyangkut keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang ini merupakan delik aduan dan bukan delik laporan. Sedangkan dalam konteks mekanisme ganti rugi akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.
B. Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan Oleh Badan Publik
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; yang dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya dibantu oleh pajabat fungsional. Pejabat Penyedia Informasi Publik melakukan tugas:
1. Pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang
2. Menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami
Proses perolehan informasi dari badan publik dapat dilakukan melalui media online dengan akses bebas maupun regristrasi dan media offline dengan Print out, Copy ke cakram (disc), maupuan Copy ke flashdisk. Di sisi lain Badan Publik bisa mengirim informasinya melalui simpul tertentu seperti SKPD yang lain, DPRD, Perguruan TInggi, LSM/ NGO, Kelompok masyarakat, Pemesan Khusus.
Kewajiban Badan Publik (universitas termasuk di dalamnya) berdasarkan pasal 7, pasal 9 dan pasal 10 undang-undang ini adalah:
1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, berupa memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
5. BadanPublik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
6. mengumumkan Informasi Publik secara berkala yang meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
8. Menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
9. Mengumumkan dengan segera suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
10. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Standar jenis informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik milik pemerintah (non badan usaha) adalah:
1) Informasi mengenai Peraturan beserta turunan pelaksanaanya
2) Informasi mengenai segala bentuk pengadaan barang dan jasa mulai dari penjadualan, panitia serta pemenangan hingga alasan yang dipakai dalam pemenangan tersebut.
3) Informasi mengenai seputar masalah yang berkaitan dengan tupoksi.
4) Informasi mengenai rincian atau hasil perhitungan pemakaian anggaran Negara.
5) Informasi mengenai profil dan/atau jumlah kekayaan pimpinan maupun pejabat dan/atau pegawai .
6) Informasi mengenai program dan renstra serta anggaran yang diproyeksikan.
Sedangkan standar informasi yang wajib disediakan oleh BUMN/BUMD berdasarkan pasal 14 antara lain:
1) Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
2) Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
3) Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
4) Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
5) Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
6) Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
7) Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
8) Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
9) Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
10) Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
11) Perubahan tahun fiskal perusahaan;
12) Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
13) Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
14) Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
C. Resiko Hukum, Politis Dan Sosial Penyediaan Informasi Publik
Dari aspek hukum dan sosial, kemudahan memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi merupakan hak asasi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Informasi menjadi landasan individu untuk menjalin komunikasi dengan sesamanya, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, secara politis, hak publik untuk memperoleh informasi merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka yang diatur dalam perundang-undangan.
Hak atas informasi sangat penting karena dalam mewujudkan negara yang demokratis semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka berarti penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Kemudahan untuk memperoleh informasi akan memicu partisipasi publik dan kualitas pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan proses pengambilan keputusan publik. Terbukanya akses publik terhadap Informasi akan memotivasi Badan Publik untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sekaligus upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
UU KIP ini sekaligus juga menunjukkan kemauan politik pemerintah untuk merespon gerakan kesadaran masyarakat sipil dalam mendukung penyelenggaraan negara yang baik dan transparan; sekaligus membuka dialog dengan elemen masyarakat seperti LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat agar terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan publik. Sebagai UU yang memberikan napas bagi pemenuhan hak asasi manusia, maka UU keterbukaan Informasi Publik membawan konsekuensi dalam penerapannya. Saat ini telah ada 75 negara di dunia yang telah memiliki dan memberlakukan undang-undang akses informasi atau undang-undang kebebasan informasi. Meskipun demikian, praktek adopsi undang-undang di bawah standar terjadi di beberapa negara dengan tidak melaksanakan sepenuhnya dalam praktek. Aspek monitoring penerapan UU KIP sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dan badan publik untuk lebih responsif dan memenuhi hak atas informasi publik
Keterbukaan informasi publik harus dipahami sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Sehingga kepercayaan publik kepada badan publik sebagai penyelenggara negara akan semakin kuat. Di sisi lain, pengurangan angka kasus korupsi di Indonesia berdasarkan penelitian yang dilakukan Transparancy International Indonesia (TII) mulai menunjukkan geliatnya. Pada tahun 2008 Indonesia berada pada posisi 126 dari 180 negara, tahun 2009 naik pada posisi 111 negara terbersih. Selain itu, dengan semakin cepat diberlakukannya UU KIP ini maka harapan pencapaian kesejahteraan masyarakat akan dapat segera terwujud.



















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi sebuah upaya untuk membongkar ”penyembunyian” informasi kepada masyarakat. Penyelenggara badan publik, dalam hal ini pemerintah dipaksa untuk membuka berbagai macam informasi yang selama ini sering dikatakan sebagai rahasia negara. Berbagai informasi tersebut diantaranya adalah anggaran, kebijakan, dan program. Informasi tersebut wajib disampaikan mulai tahap perencanaan hingga tahap evaluasi. Informasi tersebut wajib disampaikan rutin minimal 6 bulan sekali baik dalam bentuk offline (cetak) maupun online (internet). Kewajiban tersebut diikuti dengan sanksi yang cukup membuat penyelenggara badan publik berpikir berulang-ulang jika hendak menyembunyikan informasi kepada masyarakat. Selain sanksi yang tertulis dalam undang-undang tersebut, sanksi sosial yang akan melekat pada penyelenggara badan publik berupa ”cap koruptor” akan senantiasa membayangi pelaksanaan undang-undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara resmi telah dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2010 ini akan banyak mengubah perilaku pemerintah, sebagai pemegang mandat pelaksanaan Negara Indonesia, yang awalnya banyak menutup informasi, menjadi pemerintah yang terbuka. Dengan terbukanya informasi tersebut diharapkan semakin kecil kemungkinan untuk merugikan negara untuk kepentingan sendiri yang seringkali dilakukan oleh pihak yang diberi mandat. Sehingga kejadian-kejadian seperti maraknya korupsi, pungutan liar, dan hal-hal lain yang merugikan masyarakat Indonesia akan dapat terkikis pelan-pelan.
Universitas sebagai salah satu badan publik pengguna anggaran yang berasal dari APBN tentunya harus sudah melaksanakan UU KIP. Upaya-upaya implementasinya harus sudah dilaksanakan. Tahapan penunjukan PPID (penanggung jawab), pengkategorisasian jenis informasi publik, penyusunan standar layanan informasi publik, tatacara pengelolaan keberatan, dan pelaporannya harus sudah dilakukan. Terlebih pada bulan Oktober 2010 merupakan 6 bulan pertama sejak diberlakukannya UU KIP. Sebagaimana mandat dalam beberapa pasal dalam undang-undang ini untuk menginformasikan beberapa jenis informasi minimal 6 bulan sekali. Selain itu, mahasiswa dan masyarakat juga harus proaktif dalam menggunakan hak atas informasi. Sehingga upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial akan terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar